---- RUKYAH = SUNNAH ROSUL, HISAB =
BID'AH ---
2550 - حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ ذَكَرَ رَمَضَانَ فَقَالَ « لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ أُغْمِىَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ ».
Baginda
Nabi Muhammad saw. bersabda:
Janganlah
kalian semua berpuasa (ramadlan) hingga kalian semua melihat hilal, dan
janganlah kalian semua berbuka hingga kalian semua melihatnya(hilal), dan bila
mendung menghalangi kalian semua maka sempurnakanlah hilal (30 hari).
Kesimpulan:
1.
Wajibnya puasa ramadlan ketika telah mantap melihat hilalnya, dan wajibnya
berbuka ketika telah mantap melihat hilal syawal.
2.
Dianjurkan (Disunnahkan) menyiarkan kabar akan masuknya bulan ramadlan.
3.
Sesungguhnya hukum puasa dan berbuka digantungkan dengan rukyatul hilal
(melihat hilal), maka tidak boleh berpuasa tanpa dengan rukyah (melihat hilal)
dan tidak boleh berbuka kecuali telah melihat hilal, walau untuk melihatnya itu
dengan menggunakan alat-alat observasi yang canggih dan berkembang. Sesunggunya
melihat dengan cara tersebut juga disebut rukyah bil 'aini al musyahadah
4.
Ketika saat menjelang terbenamnya hilal, terdapat sesuatu yang menghalangi
rukyah, baik berupa mendung, debu atau sejenisnya pada malam tanggal 30 bulan
syakban, maka sempurnakanlah bilangan bulan syakban 30 hari, dan janganlah
berpuasa pada malam itu, bahkan orang yang berpuasa pada saat itu akan menjadi
batal puasanya menurut kaul yang rojih (pendapat yang unggul)
itu
semua karena sesungguhnya menurut Asal (usul fiqih) dan keyakinan: adalah
tetapnya bulan syakban, menentangnya adalah syak(keraguan), maka tiadalah bisa
menjadi yakin kecuali dengan menetapinya. bukankan Asyukuk wal ihtimalat
(Keraguan dan Kemamangan) tidak bisa mendahului keyakinan.
5.
Ar-Rukyah (melihat) adalah Acuan syariat untuk menetapkan puasa dan berbuka. bukan
ibarat dari hisab.
Syeikhul
Islam berkata:
Tiadalah
keraguan bahwasanya rukyah itu telah menetapi Sunnah Rosul yang shohih dan
Atsarus Shohabah (amalan para shohabat). Tidak diperkenankan bersandar pada
hisab nujum, bersandar pada hisab adalah SESAT dalam syareat, BID'AH dalam
agama, yang merupakan perkara yang dapat terjadi kesalahan dalam akal dan
ilmu hisab. Otoritas ulama mengetahui bahwasanya rukyah tidak bisa samakan
dengan perkara hisab.
Gambar dari
Gambar dari
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan pesan disini