---- HUKUM
MENDAHULUI PUASA RAMADLAN ----
1914 - حَدَّثَنَا
مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِى
كَثِيرٍ عَنْ أَبِى سَلَمَةَ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - عَنِ
النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « لاَ
يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ ، إِلاَّ
أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ » . تحفة 15422 - 36/3
Kesimpulan:
Larangan mendahului puasa
Ramadlan baik sehari ataupun dua hari.
secara dhohir hadits tersebut
menunjukkan hukum HARAM, akan tetapi kebanyakan ulama menghukumi Makruh
Hikmah dari larangan
tersebut:
- Guna menyiapkan akan datangnya bulan puasa ramadlan dengan semangat dan kecintaan
- Maka barang siapa mendahului ramadlan dengan puasa sehari atau dua hari maka orang tersebut mencoba membandingkan/menyamakan hukum puasanya.
- Hikmah dimakruhkan karena bertindak ekstrim terhadap agama
- Dilarang karena melewati batas-batas/ ketentuan-ketentuan yang telah Allah swt fardlukan
keterangan disarikan dari
kitab "Taudlihul Ahkam" syarah kitab "Bulughul Maram"
adapun matan hadits kami ambil dari kitab Shohih Bukhori.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan pesan disini