• Rukyah adalah Sunnah Rasulillah



    ---- RUKYAH = SUNNAH ROSUL,     HISAB = BID'AH  ---

    2550 - حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ ذَكَرَ رَمَضَانَ فَقَالَ « لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ أُغْمِىَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ ».

    Baginda Nabi Muhammad saw. bersabda:

    Janganlah kalian semua berpuasa (ramadlan) hingga kalian semua melihat hilal, dan janganlah kalian semua berbuka hingga kalian semua melihatnya(hilal), dan bila mendung menghalangi kalian semua maka sempurnakanlah hilal (30 hari).


    Kesimpulan:

    1. Wajibnya puasa ramadlan ketika telah mantap melihat hilalnya, dan wajibnya berbuka ketika telah mantap melihat hilal syawal.

    2. Dianjurkan (Disunnahkan) menyiarkan kabar akan masuknya bulan ramadlan.

    3. Sesungguhnya hukum puasa dan berbuka digantungkan dengan rukyatul hilal (melihat hilal), maka tidak boleh berpuasa tanpa dengan rukyah (melihat hilal) dan tidak boleh berbuka kecuali telah melihat hilal, walau untuk melihatnya itu dengan menggunakan alat-alat observasi yang canggih dan berkembang. Sesunggunya melihat dengan cara tersebut juga disebut rukyah bil 'aini al musyahadah

    4. Ketika saat menjelang terbenamnya hilal, terdapat sesuatu yang menghalangi rukyah, baik berupa mendung, debu atau sejenisnya pada malam tanggal 30 bulan syakban, maka sempurnakanlah bilangan bulan syakban 30 hari, dan janganlah berpuasa pada malam itu, bahkan orang yang berpuasa pada saat itu akan menjadi batal puasanya menurut kaul yang rojih (pendapat yang unggul)

    itu semua karena sesungguhnya menurut Asal (usul fiqih) dan keyakinan: adalah tetapnya bulan syakban, menentangnya adalah syak(keraguan), maka tiadalah bisa menjadi yakin kecuali dengan menetapinya. bukankan Asyukuk wal ihtimalat (Keraguan dan Kemamangan) tidak bisa mendahului keyakinan.


    5. Ar-Rukyah (melihat) adalah Acuan syariat untuk menetapkan puasa dan berbuka. bukan ibarat dari hisab.




    Syeikhul Islam berkata:


    Tiadalah keraguan bahwasanya rukyah itu telah menetapi Sunnah Rosul yang shohih dan Atsarus Shohabah (amalan para shohabat). Tidak diperkenankan bersandar pada hisab nujum, bersandar pada hisab adalah SESAT dalam syareat, BID'AH dalam agama, yang merupakan perkara yang dapat terjadi kesalahan dalam akal dan ilmu hisab. Otoritas ulama mengetahui bahwasanya rukyah tidak bisa samakan dengan perkara hisab.

    Gambar dari
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Silahkan tinggalkan pesan disini

    DAFTAR SEKARANG

    Pendaftaran Madrasah Aliyah Keagamaan Al-Itqon Patebon, Kendal Tahun Pelajaran 2023/2024 Daftar Sekarang, Kuota Terbatas.

    ALAMAT

    Kebonharjo RT 3 RW 2 Patebon Kendal Jawa Tengah

    EMAIL

    spmalitqon@gmail.com
    mak.alitqon@gmail.com

    TELEPON

    0813-1111-9337

    WHATSAPP

    0813-1111-9337